KONSEPSI RECHTERLIJK PARDON ATAU PEMAAFAN HAKIM DALAM RANCANGAN KUHP

Abstract: Konsepsi Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena merupakan suatu lembaga baru yang belum dikenal pada KUHP saat ini. Secara konseptual Rechterlijk Pardon merupakan bentuk dari modifkasi atas kepastian hukum yang bersifat kaku, menuju kepastian hukum yang bersifat fleksibel. Hal ini berangkat dari beberapa perkara yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik tindak pidana, namun perbuatannya tidak layak untuk dijatuhkan pemidanaan. Merespon masalah tersebut, RKUHP membuat suatu rumusan baru dengan mengatur dimungkinkannya pemaafan hakim terhadap beberapa perkara yang tidak layak dijatuhkan pemidanaan.
Kata Kunci: rechterlijk pardon, KUHP, kepastian hokum
Penulis: Adery Ardhan Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd160378

Artikel Terkait :