KONSEPSI RECHTERLIJK PARDON ATAU PEMAAFAN HAKIM DALAM RANCANGAN KUHP
Abstract: Konsepsi
Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena merupakan suatu
lembaga baru yang belum dikenal pada KUHP saat ini. Secara konseptual
Rechterlijk Pardon merupakan bentuk dari modifkasi atas kepastian hukum yang
bersifat kaku, menuju kepastian hukum yang bersifat fleksibel. Hal ini berangkat
dari beberapa perkara yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik tindak
pidana, namun perbuatannya tidak layak untuk dijatuhkan pemidanaan. Merespon
masalah tersebut, RKUHP membuat suatu rumusan baru dengan mengatur
dimungkinkannya pemaafan hakim terhadap beberapa perkara yang tidak layak
dijatuhkan pemidanaan.
Penulis: Adery Ardhan Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd160378