KONSEPTUALISASI TEORI MASLAHAH

Abstrak: Fondasi bangunan Syariah Islam itu direpresentasikan oleh maslahah yang ditujukan bagi kepentingan hidup manusia sebagai hamba Allah, baik menyangkut kehidupan duniawinya maupun kehidupan ukhrawi-nya. Syariah Islam itu menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan (‘adâlah), kasih sayang (rahmah), dan maslahah,. Setiap aturan hukum yang menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya bukanlah bagian dari Syariah Islam, meskipun dicari rasionalisasi (ta‘wîl) untuk menjadikannya sebagai bagian dari Syariah Islam. Keagungan dan keluhuran Syariah Islam termanifestasikan pada kompatibilitas hukum-hukum Syariah dengan perkembangan kehidupan manusia lantaran ruh maslahah yang menggerakkannya.
Kata Kunci: Maslahah, Syariah
Penulsi: Asmawi
Kode Jurnal: jpantropologidd140147

Artikel Terkait :

Jp Antropologi dd 2014