KONTRAK BISNIS ANTARA PEMILIK KLUB DENGAN PEMAIN SEPAK BOLA

ABSTRAK: Penulisan karya ilmiah “Kontrak Bisnis Antara Pemilik Klub Dengan Pemain Sepak Bola”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perpindahan pemainsepak bola dari klub lama ke klub baru dengan cara didahului bernegoisasi. Metodepenelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukumnormatif merupakan penelitian hukum dengan mengkaji apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Kesimpulan dari tulisan ini adalah dalambernegoisasi sesungguhnya tidak lain merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai suatu kesepakatan atas suatu kepentingan mereka bersama ataupun sepihak, di mana mereka saling bertatap muka untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri tanpa bantuan pihak lain. Akan tetapi dalam membuat kesepakatan antara pemilik klub dengan pemain sepak bola agar bisa membela klub X untuk mengisikekosongan pemainnya agar pemain dari klub Y bisa secara sah kontraknya masuk kedalam klub X, maka harus ada perjanjian kontrak antara kedua belah pihak denganmenggunakan pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai penempatan tenaga kerja.
Kata Kunci: Pemain Sepak Bola, Klub, Bernegoisasi, Perjanjian Kontrak
Penulis: Arya Adhitya Kusumaatmaja
Kode Jurnal: jphukumdd160277

Artikel Terkait :