KONTRAK STANDAR PERJANJIAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KEGIATAN BISNIS
ABSTRACT: Memperhatikan gerak
dinamis perkembangan dunia bisnis Indonesia dengan dunia luar, terutama dengan
kalangan dunia maju yang menyangkut bidang joint venture, dagang dan alih
teknologi, sudah saatnya kita mempersiapkan diri mengantisipasinya. Didalam
hubungan arus perkembangan dunia bisnis ditinjau dari segi hukum, sangat
menonjol dan dominan sekali peran dan penggunaan klausula arbitrase pada setiap
perjanjian bisnis yang mereka lakukan dengan pihak Indonesia. Malahan ada
keengganan bagi pihak dunia maju untuk mengadakan hubungan bisnis tanpa diikat
dengan perjanjian arbitrase.
Memang, bagi dunia maju, commercial arbitration sudah mereka anggap a
business executive’s court sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Apa
sebabnya ? Karena mereka berpendapat, penyelesaian sengketa bisnis melalui
peradilan resmi, pada umumnya memakan waktu lama disebabkan faktor prosedur
sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit. Mereka berpendapat penyelesaian
sengketa bisnis melalui peradilan more complex and time consuming procedures of
the official court system. Di samping itu, kalangan dunia bisnis beranggapan
penyelesaian sengketa di bidang bisnis, kurang dipahami oleh para hakim jika dibanding
dengan mereka yang berkecimpung dengan dunia bisnis itu sendiri.
Selain itu, alasan pokok memilih alternatif arbitrase dalam penyelesaian
sengketa bisnis, disebabkan karakteristiknya yang informal procedures sehingga
can be put in motion quickly. Ditambah pula dengan sifat putusannya, langsung
bersifat final dan binding. Hal itu disebabkan putusan arbitrase tidak bida
naik banding, kasasi, atau ditinjau kembali. Memperhatikan adanya arus
globalisasi dan single economy dunia yang mata rantai ikatan perjanjian
bisnisnya tidak terlepas dari klausula arbitrase.
Sengaja penulis membahas berbagai versi arbitrase yang terdapat dalam
berbagai rules. Maksudnya untuk memperkenalkan kepada pembaca, terutama
masyarakat bisnis tentang corak berbagai aturan penyelesaian sengketa melalui
arbitrase. Dengan pengenalan dan pemahaman tentang berbagai macam variasi
arbitrase, pelaku bisnis yang terlibat dalam suatu perjanjian arbitrase, dapat
mengajukan pilihan rules arbitrase mana yang paling sesuai untuk disepakati dalam
perjanjian dengan mitra bisnis mereka baik dengan mitra domestik atau luar
negeri.
Penulis: Deasy Soeikromo
Kode Jurnal: jphukumdd160392