LARANGAN PENGGUNAAN TENAGA PROFESIONAL KESEHATAN SEBAGAI MODEL IKLAN
Abstract: Makalah ini berjudul
“Larangan Penggunaan Tenaga Profesional Kesehatan Sebagai Model Iklan”. Makalah
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu
untuk menguraikan secara detail bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan
sebagai model iklan dilarang. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa
penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan telah dilarang
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
terdapat pada pasal 8 ayat (1) dan juga terdapat dalam Tata Krama dan Tata Cara
Periklanan Indonesia. Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran
pasal 8 tersebut terdapat dalam pasal 14. Selain itu tenaga profesional
kesehatan juga telah melanggar kode etik profesinya.
Penulis: Ni Putu Janitri, Made
Suksma Prijandhini Devi Salain
Kode Jurnal: jphukumdd160352