LEGALITAS PERSONAL CHAT PADA SOCIAL MEDIA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Abstrak: Jurnal ini berjudul
"Legalitas Personal Chat pada Social Media sebagai alat bukti di
pengadilan". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana
legalitas Personal Chat tersebut dapat menjadi alat bukti dimuka pengadilan
dilihat dari hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan mengaitkan berbagai sumber yang berkaitan
dengan keabsahan Personal Chat tersebut sebagai alat bukti yang sah. Alasan
mempergunakan normatif dikarenakan kekosongan norma dalam aturan nasional
mengenai pembuktian Personal Chat di dalam pengadilan. Kesimpulan dari jurnal
ini yaitu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta
Personal Chat ini sebagai alat bukti petunjuk
dimana Personal Chat sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat
agar Personal Chat menjadi alat bukti dalam persidangan adalah telah memenuhi
syarat formil dan materiil, disertai oleh keterangan ahli dan juga keharusan
penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip
minimum alat bukti.
Penulis: I Putu Krisna Adhi, Made
Nurmawati
Kode Jurnal: jphukumdd160236