LEGALITAS PERSONAL CHAT PADA SOCIAL MEDIA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN

Abstrak: Jurnal ini berjudul "Legalitas Personal Chat pada Social Media sebagai alat bukti di pengadilan". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana legalitas Personal Chat tersebut dapat menjadi alat bukti dimuka pengadilan dilihat dari hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengaitkan berbagai sumber yang berkaitan dengan keabsahan Personal Chat tersebut sebagai alat bukti yang sah. Alasan mempergunakan normatif dikarenakan kekosongan norma dalam aturan nasional mengenai pembuktian Personal Chat di dalam pengadilan. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Personal Chat ini sebagai alat  bukti petunjuk dimana Personal Chat sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar Personal Chat menjadi alat bukti dalam persidangan adalah telah memenuhi syarat formil dan materiil, disertai oleh keterangan ahli dan juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti.
Kata kunci: Legalitas, Personal Chat, Media Sosial, Alat bukti
Penulis: I Putu Krisna Adhi, Made Nurmawati
Kode Jurnal: jphukumdd160236

Artikel Terkait :