LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK PENCARI ILMU (Suatu Analisa Pendidikan di Aceh)

Abstrak: Mencari ilmu hukumnya fardhu. Maka pemerintah harus menyiapkan lembaga pendidikan bagi pencari ilmu. Beberapa permasalahan yang diuraikan dalam tulisan ini meliputi; (1) Klasifikasi lembaga pendidikan baik di Indonesia maupun di Aceh, (2) Hukum mencari ilmu, (3) Keutamaan pemilik ilmu, (4) Ilmuwan yang diharapkan. Lembaga pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya menjadi tiga bentuk: ( 1). Informal, (2). Formal, (3). dan nonformal. Jalur formal adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan: (1) Umum, (2) Kejuruan, (3) Akademik, (4) Profesi, (5) Advokasi, (6). Keagamaan.Tingkatan pendidikan dalam kerajaan Aceh Darussalam adalah sebagai berikut: (10) Meunasah, (2) Rangkang, (3) Dayah, (4) dayah Tengku Chiek, (5) Jamiah Baiturrahman. Mencari ilmu syar’i adalah fardhu kifayah, apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang lainnya. Tetapi terkadang mencari ilmu itu menjadi fardhu ‘ain bagi manusia. Keutamaan bagi pemilik ilmu akan angkat derajatnya di dunia dan di akhirat. Ilmuwan yang diharapkan adalah yang memiliki wawasan/pengetahuan yang luas serta mengamalkan ilmunya, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlak, adab, dan muamalah.
Kata Kunci: Lembaga Pendidikan, Ilmu
Penulis: Zulfadli, M.Si
Kode Jurnal: jpsosiologidd160138

Artikel Terkait :