LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK PENCARI ILMU (Suatu Analisa Pendidikan di Aceh)
Abstrak: Mencari ilmu hukumnya
fardhu. Maka pemerintah harus menyiapkan lembaga pendidikan bagi pencari ilmu.
Beberapa permasalahan yang diuraikan dalam tulisan ini meliputi; (1)
Klasifikasi lembaga pendidikan baik di Indonesia maupun di Aceh, (2) Hukum
mencari ilmu, (3) Keutamaan pemilik ilmu, (4) Ilmuwan yang diharapkan. Lembaga
pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok
yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya
menjadi tiga bentuk: ( 1). Informal, (2). Formal, (3). dan nonformal. Jalur
formal adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan: (1) Umum, (2) Kejuruan,
(3) Akademik, (4) Profesi, (5) Advokasi, (6). Keagamaan.Tingkatan pendidikan
dalam kerajaan Aceh Darussalam adalah sebagai berikut: (10) Meunasah, (2)
Rangkang, (3) Dayah, (4) dayah Tengku Chiek, (5) Jamiah Baiturrahman. Mencari
ilmu syar’i adalah fardhu kifayah, apabila ada orang yang sudah mempelajarinya
maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang lainnya. Tetapi terkadang mencari ilmu
itu menjadi fardhu ‘ain bagi manusia. Keutamaan bagi pemilik ilmu akan angkat
derajatnya di dunia dan di akhirat. Ilmuwan yang diharapkan adalah yang
memiliki wawasan/pengetahuan yang luas serta mengamalkan ilmunya, baik dalam masalah
aqidah, ibadah, akhlak, adab, dan muamalah.
Penulis: Zulfadli, M.Si
Kode Jurnal: jpsosiologidd160138