MEDIASI-ARBITRASE UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Abstrak: Penyelesaiansengketa pertanahan yang bersifat keperdataan oleh pengadilan, dilakukan melalui proses gugatan berdasarkan ketentuan HIR/RBg. Sistem penyelesaian sengketa di pengadilan yang formalistik, dan adanya berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh, mengakibatkan lamanya waktu penyelesaian sehingga biaya tidak terukur, dan produk penyelesaian sengketa berupa Putusan Pengadilan yang bersifat “kalah – menang”,menjadi alasan penggunaan pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.Melalui penelitian hukum normatif dan mempergunakan metode analisis data secara kualitatif dan deskriptif analisis, diperoleh hasil bahwa sengketa pertanahan yang bersifat keperdataan penyelesaiannya dapat dilakukan di luar pengadilan melalui proses silang atau “mediasi-arbitrase”. Nota kesepakatan yang dipersiapkan oleh mediator dalam proses “mediasi-arbitrase” secara khusus dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, akan mengikat para pihak pada proses arbitrase, yang akan menghasilkan putusan arbitrase yang final dan mengikat. Sehingga “mediasi-arbitrase” dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa yang memenuhi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Kelemahan daripada mediasi disempurnakan oleh arbitrase yang bersifat final dan mengikat dalam satu proses penyelesaian.
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Mediasi-Arbitrase, Proses Silang
Penulis: Nia Kurniati
Kode Jurnal: jpsosiologidd160189

Artikel Terkait :