MEDIASI-ARBITRASE UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Abstrak: Penyelesaiansengketa
pertanahan yang bersifat keperdataan oleh pengadilan, dilakukan melalui proses
gugatan berdasarkan ketentuan HIR/RBg. Sistem penyelesaian sengketa di
pengadilan yang formalistik, dan adanya berbagai upaya hukum yang dapat
ditempuh, mengakibatkan lamanya waktu penyelesaian sehingga biaya tidak terukur,
dan produk penyelesaian sengketa berupa Putusan Pengadilan yang bersifat “kalah
– menang”,menjadi alasan penggunaan pilihan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.Melalui penelitian hukum normatif dan mempergunakan metode analisis
data secara kualitatif dan deskriptif analisis, diperoleh hasil bahwa sengketa
pertanahan yang bersifat keperdataan penyelesaiannya dapat dilakukan di luar
pengadilan melalui proses silang atau “mediasi-arbitrase”. Nota kesepakatan
yang dipersiapkan oleh mediator dalam proses “mediasi-arbitrase” secara khusus
dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, akan mengikat para pihak pada proses
arbitrase, yang akan menghasilkan putusan arbitrase yang final dan mengikat.
Sehingga “mediasi-arbitrase” dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa yang
memenuhi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Kelemahan
daripada mediasi disempurnakan oleh arbitrase yang bersifat final dan mengikat
dalam satu proses penyelesaian.
Penulis: Nia Kurniati
Kode Jurnal: jpsosiologidd160189