MEKANISME IDEAL PENYELESAIAN SENGKETA ADAT SESUAI DENGAN KONSEP KEKINIAN

Abstract: Disahkannya Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial, adalah sebagai upaya pemerintah dalam  rangka menyelesaikan  sengketa adat secara  terpadu dan terintegrasi dalam wadah satuan tugas terpadu. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa tim terpadu belum berperan maksimal dalam penyelesaian sengketa adat di Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif.  Jenis data primer  dan data sekunder, selanjutnya diolah dengan teknik pengolahan data kualitatif, dan dianalisis, mengacu pada asas-asas hukum adat, teori hegemoni, pendapat para sarjana dan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial. Keseluruhan hasil penelitian disajikan secara deskriptif analitis, dengan 2 (dua) rumusan permasalahan yaitu, bagaimanakah mekanisme yang ideal penyelesaian sengketa adat sesuai dengan konsep kekinian, dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa adat di Bali.
Keywords: custom dispute; solving of dispute mechanism; effectiveness of solving the dispute; Sengketa adat; penyelesaian sengketa adat; konsep kekinian
Penulis: i wayan arta ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd160271

Artikel Terkait :