MEKANISME IDEAL PENYELESAIAN SENGKETA ADAT SESUAI DENGAN KONSEP KEKINIAN
Abstract: Disahkannya
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial, adalah
sebagai upaya pemerintah dalam rangka
menyelesaikan sengketa adat secara terpadu dan terintegrasi dalam wadah satuan
tugas terpadu. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa tim terpadu belum
berperan maksimal dalam penyelesaian sengketa adat di Bali. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis data primer dan data sekunder, selanjutnya diolah dengan
teknik pengolahan data kualitatif, dan dianalisis, mengacu pada asas-asas hukum
adat, teori hegemoni, pendapat para sarjana dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan khususnya Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan
konflik sosial. Keseluruhan hasil penelitian disajikan secara deskriptif
analitis, dengan 2 (dua) rumusan permasalahan yaitu, bagaimanakah mekanisme
yang ideal penyelesaian sengketa adat sesuai dengan konsep kekinian, dan apakah
faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa adat di Bali.
Keywords: custom dispute;
solving of dispute mechanism; effectiveness of solving the dispute; Sengketa
adat; penyelesaian sengketa adat; konsep kekinian
Penulis: i wayan arta ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd160271