MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Abstract: Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fsik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.
Kata Kunci: korban kejahatan, sistem peradilan pidana
Penulis: Rena Yulia, Bagian Hukum Pidana
Kode Jurnal: jphukumdd160383

Artikel Terkait :