MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract: Korban kejahatan merupakan
pihak yang menderita kerugian baik secara fsik, psikis maupun materiil ketika
terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan
tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung
menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat
menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses
peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk
melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan
penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka
penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.
Penulis: Rena Yulia, Bagian
Hukum Pidana
Kode Jurnal: jphukumdd160383