MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK
ABSTRACT: Sejatinya, kebebasan
berkontrak berpangkal pada kedudukan kedua belah pihak yang sama kuatnya,
memiliki posisi tawar (bargaining position) yang sama, sehingga masing-masing
pihak berkedudukan sebagai mitra kontrak. Kenyataannya tidaklah begitu, dalam
pembuatan kontrak masing-masing pihak, terutama pihak yang berada dalam posisi
ekonomis kuat berusaha untuk merebut dominasi atas pihak lainnya dan saling
berhadapan sebagai lawan kontrak. Pihak yang posisinya lebih kuat dapat
memaksakan keinginannya terhadap pihak lain demi keuntungannya sendiri,
sehingga melahirkan isi dan syarat kontrak yang berat sebelah atau tidak adil.
Padahal, keadilan dalam berkontrak lebih termanifestasikan apabila pertukaran
kepentingan para pihak terdistribusi sesuai dengan hak dan kewajibannya secara
proporsional. Karena itu, harus selalu diingat, bahwa penyusunan kontrak
senantiasa bertolak dari sikap win-win attitude, yaitu suatu sikap yang
dilandasi oleh itikad, bahwa kontrak itu sedapat mungkin akan menguntungkan
secara timbal balik. Itulah sebabnya, pangkal tolak dari setiap kontrak
sebenarnya adalah itiked baik, sekalipun dalam penyusunannya boleh saja
melibatkan taktik dan strategi.2
Dalam perkembangannya, penerapan kebebasan berkontrak mengalami
pembatasan-pembatasan, terutama terhadap akibat negative yang ditimbulkan yaitu
ketidakadilan dalam berkontrak.Dengan otoritas yang dimilikinya, Negara melalui
peraturan perundang-undangan maupun oleh putusan pengadilan memberi pembatasan
terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak. Hukum kontrak berkembang menjadi
lebih publik dengan mengubah nuansa kepentingan privat menjadi kepentingan
masyarakat. Dapat dicermati menyusutnya elemen-elemen hukum privat dan
sebaliknya bertambahnya elemen-elemen hukum public. Akibat nyata dari perkembangan
ini adalah berkurangnya kebebasan individu.3 Namun seperti juga dikatakan oleh
Friedman, kebebasan berkontrak masih dianggap aspek yang essensial dari
kebebasan individu, tetapi tidak lagi mempunyai nilai absolut seperti satu abad
lalu (Freedom of contract is still regarded as an essential aspect of
individual freedom, but is has no longer the absolute value attributed to it a
century a go). KUHPerdata pasal 1321
menyebutkan 3 (tiga) alasan untuk pembatalan perjanjian yaitu :
Kekhilafan/kesesatan (dwaling) yo pasal 1322 KUHPerdata.
Paksaan (dwang), yo pasal 1323, 1324, 1325, 1326 dan 1327 KUHPerdata.
Penulis: Fatmah Paparang
Kode Jurnal: jphukumdd160389