MODEL PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Abstrak: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, idealnya memberikan harapan bagi masyarakat dan stakeholder untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak setiap warga negara. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh suatu organisasi sektor publik  yang diarahkan pada terwujudnya kualitas pelayanan (kepuasan) yang diinginkan oleh semua pihak dan stakeholder. Beberapa penelitian tentang penyelenggaraan pelayanan publik sebelum reformasi (pada era orde baru) dan pasca orde baru di Indonesia, pada umumnya menyatakan masih belum memuaskan, sehingga diperlukan hadirnya komitmen yang lebih kuat lagi dari para penyelenggara negara sebagai pihak yang diberi kewenangan sebagai servant untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Itu berarti penerapan model design  organisasi menjadi salah satu faktor determinan sehingga kualitas  pelayanan tidak terwujud.
Kata  Kunci: Model, Desain Organik, Pelayanan, Publik
Penulis: Yanhar Jamaluddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160064

Artikel Terkait :