MODEL PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Abstrak: Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, idealnya memberikan harapan bagi
masyarakat dan stakeholder untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Undang-Undang
tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak setiap warga negara.
Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh suatu organisasi sektor
publik yang diarahkan pada terwujudnya
kualitas pelayanan (kepuasan) yang diinginkan oleh semua pihak dan stakeholder.
Beberapa penelitian tentang penyelenggaraan pelayanan publik sebelum reformasi
(pada era orde baru) dan pasca orde baru di Indonesia, pada umumnya menyatakan
masih belum memuaskan, sehingga diperlukan hadirnya komitmen yang lebih kuat
lagi dari para penyelenggara negara sebagai pihak yang diberi kewenangan
sebagai servant untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Itu berarti penerapan
model design organisasi menjadi salah
satu faktor determinan sehingga kualitas
pelayanan tidak terwujud.
Penulis: Yanhar Jamaluddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160064