NILAI-NILAI POSITIF DAN AKIBAT HUKUM DISSENTING OPINION DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ABSTRAK: Dissenting opinion
merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh
satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satukesatuan dengan
putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritashakim
dalam sebuah majelis hakim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahuinilai-nilai
positif dari suatu Dissenting Opinion dan akibat hukum Dissenting Opiniondalam
Peradilan Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikanpermasalahan-permasalahan
yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yangberdasarkan teori-teori
hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku dalam
praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu banyak terdapat nilai-nilai
positif dari pelaksanaan Dissenting Opinion, diantaranya adalah merupakanperwujudan
nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadapsesama anggota
majelis atau sesama hakim. hal ini, sejalan dengan esensi kekuasaankehakiman
yang merdeka, yang tidak lain dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan2 memutus
perkara. Akibat hukum Dissenting Opinion adalah yang bertentangan dengantujuan
kepastian hukum dalam hal pengambilan putusan pengadilan dengan cara luar
biasa, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam
tiga perdebatan.
Penulis: Ni Luh Kadek Rai
Surya Dewi, I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160322