NILAI-NILAI POSITIF DAN AKIBAT HUKUM DISSENTING OPINION DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

ABSTRAK: Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satukesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritashakim dalam sebuah majelis hakim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahuinilai-nilai positif dari suatu Dissenting Opinion dan akibat hukum Dissenting Opiniondalam Peradilan Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikanpermasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yangberdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu banyak terdapat nilai-nilai positif dari pelaksanaan Dissenting Opinion, diantaranya adalah merupakanperwujudan nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadapsesama anggota majelis atau sesama hakim. hal ini, sejalan dengan esensi kekuasaankehakiman yang merdeka, yang tidak lain dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan2 memutus perkara. Akibat hukum Dissenting Opinion adalah yang bertentangan dengantujuan kepastian hukum dalam hal pengambilan putusan pengadilan dengan cara luar biasa, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam tiga perdebatan.
Kata Kunci: Dissenting Opinion, Hakim, Putusan Pengadilan
Penulis: Ni Luh Kadek Rai Surya Dewi, I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160322

Artikel Terkait :