PELAKSANAAN PERADILAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
ABSTRAK: Akhir-akhir ini
masalah kenakalan pada anak semakin banyak, kenakalan pada anak tetap merupakan
persoalan yang hampir disemua negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Jenis perbuatan
hukum yang sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian, dimana tindak
pidana ini diatur dalam Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP
). Sehingga permasalahan ini akan dibahas dalam skripsi ini adalah keterlibatan
institusi terkait dalam proses pemidanaan anak sebagai terdakwa tindak pidana
pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar dan dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak dalam tindak pidana pencurian di
Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode
penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
fakta. Keterlibatan Institusi terkait dalam Proses Pemidanaan Anak sebagai
terdakwa tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar Lembaga yang
terkait dalam sistem peradilan pidana anak antara lain Lembaga Khusus Anak (
LPKA ), Lembaga Penempatan Anak Sementara ( LPAS ), Lembaga Penyelengaraan
Kesejahteraan Sosial ( LPKS ), Balai Permasyarakatan ( BAPAS ), Advokasi /
Pemberi bantuan hukum, dan Petugas Kemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing
Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraaan Sosial.
Dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak
berdasarkan pertimbangan yang bersifat yuridis yang diambil dari fakta-fakta yang
di muka persidangan, disamping pertimbangan yuridis hakim juga harus memutus
dengan pertimbngan yang bersifat non yuridis yang diambil dari latar belakang,
ekonomi dan psikologi anak. Dapat disimpulkan bahwa peradilan pidana anak
merupakan peradilan khusus dari bagian sistem peradilan pidana yang ada di
Indonesia, hal ini bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar
menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai
penerus bangsa.
Penulis: WINDU ADININGSIH, I
Dewa Made Suartha, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160347