Pelaksanaan Perkawinan Dan Pewarisan Masyarakat Adat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati
Abstrak: Perkawinan dan Pewarisan
merupakan suatu rentetan
peristiwa yang saling
berkaitan di kehidupan
manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
perkawinan dan pewarisan masyarakat adat sedulur sikep Desa
Baturejo Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati. Metode
penelitian yang digunakan
adalah yuridis sosiologis dengan
spesifikasi deskriptif analistis bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data,
menggunakan data primer dan sekunder.
Setelah data diperoleh,
dianalisis secara kualitatif,
lalu disusun secara
sistematis. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Perkawinan yang dilakukan Masyarakat Adat Sedulur Sikep Desa
Baturejo, Sukolilo, Pati pasca diberlakukannya Undang-Undang
No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan
terjadi 2 (dua) praktik
perkawinan yaitu perkawinan
antara sesama Sedulur
Sikep sesuai dengan
nilai ajaran samin
(Serat Pikukuh Kasejaten) dan
perkawinan antara Sedulur
Sikep dengan orang Non Sedulur
Sikep menggunakan 2 tradisi perkawinan
yaitu tradisi perkawinan
adat dan perkawinan
sesuai dengan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk
Pewarisan Adat masyarakat Adat Sedulr Sikep, Desa Baturejo, Sukolilo, Pati
menggunakan Sistem Pembagian
Pewarisan Parental, (semua
anak mendapatkan bagian).
Hambatan yang timbul di
dalam Perkawinan Adat
Sedulur Sikep pasca diberlakukannya Undang-Undang
No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan disebabkan
terjadinya perbedaan jarak
umur yaitu dominasi
dewasa perempuan
dibandingkan laki-laki. Dalam
tradisi perkawinan adat Sedulur
Sikep, laki-laki sebagai
pemimpin harus lebih dewasa dari perempuan sehingga
timbullah perkawinan dengan Non Sedulur
Sikep. Selanjutnya, pewarisan adat timbul
hambatan harta warisan
tanah masyarakat Sedulur
Sikep semakin habis disebabkan
digunakan pemukiman.
Penulis: Mohammad Agus
Prasetyo, Noor Rizka Afroni, Aldokowati, Teguh Santoso, Lisa Dwi arum Arisandy
Kode Jurnal: jpsosiologidd140578