PELAKSANAAN TUGAS TIM LIKUIDASI DALAM HAL MASA KERJA TIM LIKUIDASI LAMPAU WAKTU
ABSTRAK: Tulisan ini akan
membahas mengenai Tim Likuidasi dengan mengangkat judul “Pelaksanaan Tugas Tim
Likuidasi Dalam Hal Masa Kerja Tim Likuidasi Lampau Waktu”.Permasalahan yang
akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai pelaksanaan tugas TimLikuidasi
serta tanggung jawab Tim Likuidasi kepada pemegang saham yang telah lampauwaktu.
Likuidasi merupakan pencabutan izin usaha bank yang dilakukan berdasarkanpenilaian
Bank Indonesia karena bank tersebut telah gagal untuk diselamatkan yang manakegagalan
ini akan dapat membahayakan sistem perbankan. Dalam menyelesaikan hak dankewajiban
bank tersebut, akan dibentuk Tim Likuidasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.
Tim Likuidasi diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan tugasnya, namun apabila
telah lampau waktu maka akan diberikan perpanjangan waktu. Dengan adanyaperpanjangan
jangka waktu kerja Tim Likuidasi, Tim Likuidasi ini hanya akan menjadi wakil dari
para pemegang saham dalam pelelangan aset Bank Dalam Likuidasi. Tim Likuidasimemiliki
tanggung jawab kepada pemegang saham yang akan dipertanggungjawabkan padasaat
Rapat Umum Pemegang Saham. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu
denganpendekatan undang-undang.
Penulis: Rizka Rahmawati, Putu
Gede Arya Sumerthayasa
Kode Jurnal: jphukumdd160300