PELAKSANAAN TUGAS TIM LIKUIDASI DALAM HAL MASA KERJA TIM LIKUIDASI LAMPAU WAKTU

ABSTRAK: Tulisan ini akan membahas mengenai Tim Likuidasi dengan mengangkat judul “Pelaksanaan Tugas Tim Likuidasi Dalam Hal Masa Kerja Tim Likuidasi Lampau Waktu”.Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai pelaksanaan tugas TimLikuidasi serta tanggung jawab Tim Likuidasi kepada pemegang saham yang telah lampauwaktu. Likuidasi merupakan pencabutan izin usaha bank yang dilakukan berdasarkanpenilaian Bank Indonesia karena bank tersebut telah gagal untuk diselamatkan yang manakegagalan ini akan dapat membahayakan sistem perbankan. Dalam menyelesaikan hak dankewajiban bank tersebut, akan dibentuk Tim Likuidasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham. Tim Likuidasi diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan tugasnya, namun apabila telah lampau waktu maka akan diberikan perpanjangan waktu. Dengan adanyaperpanjangan jangka waktu kerja Tim Likuidasi, Tim Likuidasi ini hanya akan menjadi wakil dari para pemegang saham dalam pelelangan aset Bank Dalam Likuidasi. Tim Likuidasimemiliki tanggung jawab kepada pemegang saham yang akan dipertanggungjawabkan padasaat Rapat Umum Pemegang Saham. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu denganpendekatan undang-undang.
Kata Kunci: Tim Likuidasi, Lampau Waktu, Tanggung Jawab
Penulis: Rizka Rahmawati, Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kode Jurnal: jphukumdd160300

Artikel Terkait :