PENANAMAN MODAL (INVESTASI) TERKAIT PENGEMBANGAN MASYARAKAT LOKAL DI INDONESIA
Abstract: Investasi mempunyai
peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut
memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Untuk mengurangi
pengaruh buruk dari adanya investasi maka diperlukan suatu pengaturan yang
mewajibkan suatu perusahaan untuk melakukan pengembangan masyarakat lokal.
Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk
mengetahui apakah dasar hukumnya dan dalam bidang apa saja dapat dilakukan
pengembangan masyarakat lokal oleh penanam modal di Indonesia. Dasar hukumnya
terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dan juga pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1453K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Bentuk-Bentuk dari pengembangan
masyarakat lokal dapat dilakukan dalam berbagai bidang yaitu pendidikan,
kesehatan, pertanian, sosial budaya, dan bidang koperasi, usaha kecil dan
menengah.
Penulis: Gitarus Apriliandini,
I Nyoman Wita
Kode Jurnal: jphukumdd160339