PENANAMAN MODAL (INVESTASI) TERKAIT PENGEMBANGAN MASYARAKAT LOKAL DI INDONESIA

Abstract: Investasi mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Untuk mengurangi pengaruh buruk dari adanya investasi maka diperlukan suatu pengaturan yang mewajibkan suatu perusahaan untuk melakukan pengembangan masyarakat lokal. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah dasar hukumnya dan dalam bidang apa saja dapat dilakukan pengembangan masyarakat lokal oleh penanam modal di Indonesia. Dasar hukumnya terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan juga pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Bentuk-Bentuk dari pengembangan masyarakat lokal dapat dilakukan dalam berbagai bidang yaitu pendidikan, kesehatan, pertanian, sosial budaya, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Keywords: Investasi, Penanam Modal, Pengembangan, Masyarakat Lokal
Penulis: Gitarus Apriliandini, I Nyoman Wita
Kode Jurnal: jphukumdd160339

Artikel Terkait :