PENDAFTARAN MEREK

Abstract: Makalah ini berjudul “Pendaftaran Merek Barang Untuk Mendapatkan Hak Paten”. Dari judul timbul suatu masalah, diantaranya bagaimana syarat serta tata cara permohonan pendaftaran merek dan biaya administrasi merek. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini bersifat normatif. Dari analisa yang dibuat dapat disimpulkan bahwa Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan syarat-syarat yang sudah ditentukan, dan biaya administrasi merek sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan 75 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek).
Keywords: Pendaftaran Merek, Biaya Adminitrasi Merek
Penulis: I Made Deno Kardika Putra, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160263

Artikel Terkait :