PENDAFTARAN MEREK
Abstract: Makalah ini berjudul
“Pendaftaran Merek Barang Untuk Mendapatkan Hak Paten”. Dari judul timbul suatu
masalah, diantaranya bagaimana syarat serta tata cara permohonan pendaftaran
merek dan biaya administrasi merek. Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini bersifat normatif. Dari analisa yang dibuat dapat disimpulkan bahwa
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan syarat-syarat yang sudah
ditentukan, dan biaya administrasi merek sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan
75 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek).
Penulis: I Made Deno Kardika
Putra, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160263