PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Abstrak: Berdasarkan ketentuan
UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah
negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada
dua paham atau aliran berbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam
arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Namun demikian,
penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara
hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia,
adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan
rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan
perundangundangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar
tercapai tujuan negara hukum Indonesia sebagaimana dicita-citakan dalam
Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara
konsisten.
Penulis: Haposan Siallagan
Kode Jurnal: jpsosiologidd160196