PENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN CARA PEMBOBOLAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (STUDI KASUS DI BCA DENPASAR)

ABSTRAK: Di dalam penelitian berjudul "Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Cara Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (Studi Kasus Di BCA Denpasar)", adanya skimmer pada slot ATM maka kejahatan tersebut disebut kejahatan khusus. Pelaku dapat dijerat UU No. 10-1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008. Sehingga memunculkan permasalahan apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian uang dengan cara pembobolan ATM di BCA Denpasar? Dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian uang dengan cara pembobolan ATM di BCA Denpasar? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Di dalam kejahatan pembobolan ATM di BCA Denpasar, korban biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat memasukkan pin dan pita magnetik juga telah direkam alat khusus. Pada kasus pencurian ATM bank yang terjadi saat ini, pelaku pencurian rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 11-2008. Kesimpulan pertama tindak pidana terjadi karena kelalaian dari pemilik kartu ATM dan pelaku tindak kriminal pembobolan ATM semakin pintar. Kesimpulan kedua yaitu hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara 2 (dua) bulan.
Kata Kunci: Penerapan, sanksi, tindak pidana pencurian, pembobolan
Penulis: Ryan Gabriel Siregar, I Gde Made Swardhana, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160241

Artikel Terkait :