PENERIMAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM DALAM RANGKA DESENTRALISASI BAGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK: Latar belakang
penulisan skripsi ini adalah mengenai Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Dalam Rangka Desentalisasi, tujuan penelitian untuk mengetahui dan
mendeskripsikan Penermaan Dana Daya Alam Deserentalisasi Bagi Provinsi
Kalimantan Timur dan faktor penghambat dalam penerimaan.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif
kualitatif dan pengambilan sampel menggunakan teknik Purposive sampling,
sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan tiga cara yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan ada dua jenis yaitu
sumber data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Dalam Rangka Desenralisasi Bagi Provinsi Kalimantan Timur belum berjalan
secara optimal karena dalam penerimaan dana bagi hasil Provinsi Kalimantan
Timur belum adil dan transparan dalam proses pelaksanaannya karena belum sesuai
dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang No.33 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2005. Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam secara
keseluruhan pada tahun anggaran 2012 realisasinya cukup baik melebihi target
yang telah ditetapkan yakni 114,17%, tetapi pada tahun 2013 dan 2014 mengalami
penurunan yang sangat signifikan karena tidak mencapai dari target yang telah
ditetapkan yakni 87,36% dan 81,04% serta adanya kurang salur/lebih salur dalam
Penerimaan Dana Bagi Hasil sumberdaya alam sehingga jadi kendala dalam
memprediksi atau menetapkan target pada tahun berikutnya, selain itu pembagian
Dana Bagi Hasil sumberdaya alam (Migas dan Pertambangan Umum) disesuaikan
dengan harga pasar minyak dunia sehingga sulit untuk diprediksi .
Penulis: Retty Parmata Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160455