PENGATURAN DOKTRIN DILUSI MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Abstract: Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk menggali
dan menganalisis pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan
hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
dan negara lain serta Konvensi Internasional; 2. Untuk menganalisis dan
menemukan perlu atau tidaknya dilakukan pengaturan dilusi merek di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan: 1. PengaturanDilusi Merek sebagai cara pemberian
perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalamperaturan
perundang-undangan Indonesia dengan menggunakan penyesuaian Pasal 6 ayat (2)
UUM 2001 berdasarkan Pasal 16 ayat (3) TRIPs. 2. Dalam prospek perbaikan
pengaturan dilusi merek di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan memperkuat
Pasal 6 ayat (2) UUM 2001.
Penulis: Inge Dwisvimiar
Kode Jurnal: jphukumdd160376