PENGATURAN DOKTRIN DILUSI MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Abstract:  Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk menggali dan menganalisis pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan negara lain serta Konvensi Internasional; 2. Untuk menganalisis dan menemukan perlu atau tidaknya dilakukan pengaturan dilusi merek di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan: 1. PengaturanDilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalamperaturan perundang-undangan Indonesia dengan menggunakan penyesuaian Pasal 6 ayat (2) UUM 2001 berdasarkan Pasal 16 ayat (3) TRIPs. 2. Dalam prospek perbaikan pengaturan dilusi merek di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan memperkuat Pasal 6 ayat (2) UUM 2001.
Kata Kunci: doktrin dilusi merek, perlindungan hukum, merek terkenal
Penulis: Inge Dwisvimiar
Kode Jurnal: jphukumdd160376

Artikel Terkait :