PENGATURAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia” yang memiliki
tujuan yaitu tidak lain untuk memahami sistem pengalihan fidusia di Indonesia.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu
penelitian yang didasarkan pada studi pustaka yang meliputi bahan-bahan hukum
primer dan bahan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat ditarik dari
Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia adalah pengalihan tentang
jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu dalam Pasal 19
sampai dengan Pasal 24 yang intinya pengalihan hak atas hutang dengan jaminan
fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada perima fidusia baru
(kreditur baru). Dengan adanya hal tersebut maka segala hak dan kewajiban
penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak
atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Penulis: Ni Putu Nugrahaeni,
Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160311