PENGATURAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA

Abstract: Penulisan ini berjudul “Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia” yang memiliki tujuan yaitu tidak lain untuk memahami sistem pengalihan fidusia di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada studi pustaka yang meliputi bahan-bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat ditarik dari Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia adalah pengalihan tentang jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 yang intinya pengalihan hak atas hutang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada perima fidusia baru (kreditur baru). Dengan adanya hal tersebut maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Keywords: Pengalihan, Jaminan Fidusia
Penulis: Ni Putu Nugrahaeni, Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160311

Artikel Terkait :