PENGATURAN PENJUALAN SAHAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PIHAK SWASTA
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk membahas ketentuan penjualan saham Badan Usaha Milik Negara
pada pihak swasta terkait dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mengetahui tanggung jawab
perusahaan dalam hal terjadinya penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada
pihak swasta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini mengkaji mengenai
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan Pasal
33 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan
penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada pihak swasta terkait dengan
ketentuan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 adalah terjadinya konflik norma antara pasal 1 butir 12 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Maka asas yang berlaku adalah Lex
Superior Derogat Legi Inferiori. Tanggung jawab perusahaan dalam hal terjadinya
penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada pihak swasta adalah
Pertanggungjawaban secara menyeluruh yang meliputi manajemen serta pimpinannya.
Penulis: Kadek Yowana Aryawan,
I Gusti Ayu Putri Kartika, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160259