PENGATURAN PENJUALAN SAHAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PIHAK SWASTA

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk membahas ketentuan penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada pihak swasta terkait dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan dalam hal terjadinya penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada pihak swasta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini mengkaji mengenai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada pihak swasta terkait dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah terjadinya konflik norma antara pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Maka asas yang berlaku adalah Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Tanggung jawab perusahaan dalam hal terjadinya penjualan saham Badan Usaha Milik Negara pada pihak swasta adalah Pertanggungjawaban secara menyeluruh yang meliputi manajemen serta pimpinannya.
Keywords: Badan Usaha Milik Negara, Swasta, Penjualan, Saham
Penulis: Kadek Yowana Aryawan, I Gusti Ayu Putri Kartika, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160259

Artikel Terkait :