PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA

ABSTRAK: Penulisan ini membahas tentang hubungan hukum antara majikan dengan pekerja rumah tangga dalam mengerjakan pekerjaannya dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Permasalahan yang terjadi bahwa hubungan hukum mengenai pekerjaan pekerja rumah tangga denga majikannya belum diatur dalam peraturan khusus. Sehingga menimbulkan suatu persoalan hukum apabila terjadi pihak yang mengalami kerugian. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti mengenai hubungan hukum antara pekerja rumah tangga dengan majikan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja rumah tangga dalam mengerjakan pekerjaannya. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan sifat penulisan deskriptif. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa hubungan hukum yang terjadi antara majikan dengan pekerja rumah tangga adalah hubungan hukum perjanjian. Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang mengerjakan pekerjaanya diatur oleh hukum perjanjian apabila terjadi permasalahan dalam melakukan pekerjaannya.
Kata Kunci: Hubungan Hukum, Hukum Perjanjian, Pekerja Rumah Tangga
Penulis: Luh Made Srigati Antari
Kode Jurnal: jphukumdd160235

Artikel Terkait :