PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA
ABSTRAK: Penulisan ini
membahas tentang hubungan hukum antara majikan dengan pekerja rumah tangga
dalam mengerjakan pekerjaannya dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah
tangga. Permasalahan yang terjadi bahwa hubungan hukum mengenai pekerjaan
pekerja rumah tangga denga majikannya belum diatur dalam peraturan khusus.
Sehingga menimbulkan suatu persoalan hukum apabila terjadi pihak yang mengalami
kerugian. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti mengenai hubungan
hukum antara pekerja rumah tangga dengan majikan, dan untuk mengetahui
perlindungan hukum pekerja rumah tangga dalam mengerjakan pekerjaannya.
Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan sifat penulisan deskriptif.
Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa hubungan hukum yang terjadi antara
majikan dengan pekerja rumah tangga adalah hubungan hukum perjanjian.
Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang mengerjakan pekerjaanya
diatur oleh hukum perjanjian apabila terjadi permasalahan dalam melakukan
pekerjaannya.
Penulis: Luh Made Srigati
Antari
Kode Jurnal: jphukumdd160235