PENGATURAN PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract: Di dalam dunia
bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya
dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di
bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe.
Warlaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna
mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui
berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima
waralaba dalam suatu bisnis waralaba, prosedur yang wajib di penuhi oleh para
pihak dalam kontrak waralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima
Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia
bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya
Prospektus Penawaran Waralaba serta menyadari keberadaan dari Prospektus
Penawaran Waralaba itu sendiri, hal ini disebabkan karena adanya suatu
persoalan hukum, yaitu aturan hukum di bidang waralaba yang kabur. Dengan
demikian dalam jurnal ini akan membahas mengenai Pengaturan Prospektus
Penawaran Waralaba Dalam Perjanjian Waralaba.
Metode hukum yang dipergunakan adalah metode hukum normatif, dengan
menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan
data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Bahwa pengaturan
prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba masih bersifat umum
dan masih perlu di benahi, sehingga penyampaian Prospektus Penawaran Waralaba
oleh Pemberi Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba dimaksudkan agar penerima
waralaba bisa melakukan studi kelayakan bisnis terhadap bisnis waralaba yang
akan dijalaninya.
Penulis: Calvin Smith Houtsman
Sitinjak, Desak Putu Dewi Kasih, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160349