PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK
Abstract: Malpraktek di bidang
medis akibat malpraktek yang dilakukan oleh dokter saat ini sedang mendapatkan
sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi mengakibatkan kerugian
bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu:
apakah upaya yang harus dilakukan pasien untuk mendapatkan ganti rugi atas
malpraktek yang dilakukan oleh dokter? dan bagaimanakah dasar pengaturan
tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek
medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif
berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan yang mengatur mengenai besar kecilnya kesalahan dokter dalam
kaitannya dengan pemberian ganti rugi kepada pasien korban malpraktek.
Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa untuk
mendapatkan ganti rugi atas kelalaian dokter pasien harus dapat membuktikan
bahwa adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien, dokter telah melanggar
standar pelayanan medik yang lazim, pasien telah menderita kerugian yang dapat
dimintakan gantirugi, secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan
dibawah standar. Ganti rugi saat ini hanya dilihat berdasarkan kesalahan, bukan
besar kecilnya tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban
ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata).
Penulis: Kadek Arini, Ida
Bagus Putra Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd160293