PENGETAHUAN DAN PENDAPAT PEMILIH PEMULA TERHADAP AKSES INFORMASI PUBLIK
Abstrak: Hasil dari berbagai
survei menunjukkan parpol belum sepenuhnya melakukan keterbukaan informasi.
Terbatasnya akses informasi politik publik Indonesia, khususnya bagi pemilih
pemula menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Bukan hanya terkait
implementasi UU KIP No.14 Tahun 2008 pasal 15, tapi juga terkait dengan
pentingnya informasi politik yang dapat menjadi pedoman pemilih pemula untuk
berpartisipasi pada Pemilu legislatif 2014. Oleh karena itu, penelitian ini
dilakukan untuk mendapatkan gambaran pengetahuan pemilih pemula mengenai akses
informasi publik, serta untuk mengetahui kebutuhan informasi di bidang politik
dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi pemilih pemula dalam mengakses
informasi tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan
wawancara terstruktur dan informan dipilih berdasarkan purposeful
sampling. Dari penelitian ini diketahui
mayoritas informan tidak mengetahui
tentang hak memperoleh informasi yang dijabarkan dalam UU KIP No.14 Tahun 2008.
Diketahui pula bahwa kebanyakan informan menganggap daftar partai politik
sebagai informasi politik yang berhak diketahui oleh publik. Kemudian
didapatkan informasi bahwa kebanyakan dari mereka tidak menemui hambatan yang
berarti untuk mengakses informasi terkait teknis pelaksanaan Pemilu Legislatif
2014.
Penulis: dede mahmudah
Kode Jurnal: jpkomunikasidd160319