PENGUATAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI BIKAMERALISME

Abstrak: Studi terdahulu terkait Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah sering dilakukan seperti misalnya, Purnomowati (2005), Ali Safa‟at (2010), dan Efriza dan Syafuan Rozi (2010)masing-masing telah melakukan kajian mencakup Implementasi Bikameralisme, Studi Komparatif mengenai Bikameralisme, dan Perkembangan parlemen Indonesia dari Volksraad sampai DPD RI. Namun Penelitian mengenai Proses DPD RI melakukan penguatan kewenangan dalam kerangka perubahan konstitusi masih jarang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penguatan kewenangan DPD RI dalam bikameralisme Indonesia melalui perubahan konstitusi yang terdiri dari beberapa upaya antara lain, beberapa kekuatan utama, amandemen formal, interpretasi yudisial, dan tradisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ialah DPD RI melakukan proses penguatan kewenangan melalui perubahan kontitusi yang terdiri dari beberapa kekuatan utama, amandemen formal, interpretasi yudisial, dan tradisi dan kebiasaan, hanya saja masing-masing memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya dan berbeda pencapaian aspek fungsionalnya dalam rangka mengimbangi kewenangan DPR RI dalam kerangka bikameralisme Indonesia.
Kata Kunci: DPD RI, Bikameralisme, Kewenangan, Amandemen, Konstitusi
Penulis: Adi Suhendra dan Ray Ferza
Kode Jurnal: jpsosiologidd150671

Artikel Terkait :