PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

ABSTRAK: Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam perjalanan pemerintahan di Indonesia me wajibkan kepada Camat, Kepala Desa, Lurah dan perangkat desa/kelurahan sebagai pemimpin yang berhadapan secara langsung dengan masyarakat desa/kelurahan harus saling bekerjasama secara terpadu dan terintegrasi untuk mengawal serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini merupakan jenis library research dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dan dilakukan melalui pendekatan induktif yaitu pendekatan yang berangkat dari hal-hal yang khusus untuk ditarik kesimpulan atau hal-hal yang umum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun Kewenangan Desa yaitu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat. Pendapatan Desa bersumber dari pendapatan asli Desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa dari dana perimbangan Kabupaten/Kota, bantuan  keuangan dari APBD Kabupaten/Kota dan Provinsi, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan Desa yang sah. Membangun hubungan yang positif antara camat dengan kepala desa serta lurah dalam menyongsong desentralisasi fscal ke desa dan strategi pemberdayaan dan membangun kepercayaan public sebagai upaya memperkuat pemerintahan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci: pemerintahan desa; pembangunan berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Penulis: Andi Pitono, dan Kartiwi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160400

Artikel Terkait :