PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
ABSTRAK: Hadirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam perjalanan pemerintahan di Indonesia me
wajibkan kepada Camat, Kepala Desa, Lurah dan perangkat desa/kelurahan sebagai
pemimpin yang berhadapan secara langsung dengan masyarakat desa/kelurahan harus
saling bekerjasama secara terpadu dan terintegrasi untuk mengawal serta
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan
perundang-undangan lainnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini
merupakan jenis library research dengan menggunakan data sekunder. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dan dilakukan melalui
pendekatan induktif yaitu pendekatan yang berangkat dari hal-hal yang khusus
untuk ditarik kesimpulan atau hal-hal yang umum. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Adapun Kewenangan Desa yaitu penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat. Pendapatan Desa bersumber dari pendapatan asli Desa,
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah
dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa dari dana perimbangan
Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari
APBD Kabupaten/Kota dan Provinsi, hibah dan sumbangan, serta lain-lain
pendapatan Desa yang sah. Membangun hubungan yang positif antara camat dengan
kepala desa serta lurah dalam menyongsong desentralisasi fscal ke desa dan strategi
pemberdayaan dan membangun kepercayaan public sebagai upaya memperkuat
pemerintahan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Andi Pitono, dan
Kartiwi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160400