PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KSU.TUMBUH KEMBANG, PEMOGAN, DENPASAR SELATAN
Abstract: Kredit macet sering
terjadi dalam suatu perjanjian kredit, dimana merupakan suatu keadaan
wanprestasi pihak debitur untuk membayar suatu kewajiban yang telah disepakati
bersama oleh pihak kreditur sehingga kerugian pada pihak kreditur seperti yang
terjadi pada KSU. Tumbuh Kembang, Pemogan. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan memahami faktor apa yang menjadi penyebab
terjadinya kredit macet serta upaya penyelesaian kredit macet yang terjadi pada
KSU. Tumbuh Kembang, Pemogan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah
metode yuridis empiris yang menggunakan pendekatan dari aspek yang timbul
dilapangan, yang memiliki sifat hukum yang nyata/sesuai dengan kenyataan yang
hidup dalam masyarakat.
Dari penelitian ini dapat menghasilkan faktor eksternal yang menjadi
penyebab kredit macet adalah debitur mengalami hambatan/kesulitan dalam
kebutuhan ekonomi karena adanya suatu hal/ musibah sehingga menyebabkan
terlambatnya pembayaran dalam melunasi angsuran. Sedangkan faktor internal
adalah lemahnya informasi dan pengawasan dalam perputaran kredit sehingga
menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal. Dan upaya yang dilakukan dalam
penyelesaian kredit macet di KSU. Tumbuh Kembang adalah melalui penyelesaian
diluar pengadilan/non litigasi.
Penulis: Gde Dianta Yudi
Pratama, I Ketut Westra, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160357