PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KSU.TUMBUH KEMBANG, PEMOGAN, DENPASAR SELATAN

Abstract: Kredit macet sering terjadi dalam suatu perjanjian kredit, dimana merupakan suatu keadaan wanprestasi pihak debitur untuk membayar suatu kewajiban yang telah disepakati bersama oleh pihak kreditur sehingga kerugian pada pihak kreditur seperti yang terjadi pada KSU. Tumbuh Kembang, Pemogan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet serta upaya penyelesaian kredit macet yang terjadi pada KSU. Tumbuh Kembang, Pemogan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris yang menggunakan pendekatan dari aspek yang timbul dilapangan, yang memiliki sifat hukum yang nyata/sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Dari penelitian ini dapat menghasilkan faktor eksternal yang menjadi penyebab kredit macet adalah debitur mengalami hambatan/kesulitan dalam kebutuhan ekonomi karena adanya suatu hal/ musibah sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran dalam melunasi angsuran. Sedangkan faktor internal adalah lemahnya informasi dan pengawasan dalam perputaran kredit sehingga menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal. Dan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet di KSU. Tumbuh Kembang adalah melalui penyelesaian diluar pengadilan/non litigasi.
Keywords: Kredit, Perjanjian Kredit, Koperasi, Kredit Macet
Penulis: Gde Dianta Yudi Pratama, I Ketut Westra, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160357

Artikel Terkait :