PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR CABANG UNIT (KCU) SINGARAJA
Abstract: Perjanjian kredit
bank adalah merupakan perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. Suatu
perjanjian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau
melaksanakan kewajiban. Perikatan merupakan suatu hubungan hokum antara yang
mana salah satu pihak berhak menuntu tsesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pemberian
kredit pada dasarnya merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam
sebagaimana diatur dalam pasal 1754-1769 KUHPerdata. Perjanjian pinjam uang
menurutbab XIII Buku III KUHPerdata mempunyai sifat riil. Ketika salah satu
pihak melanggar isi perjanjian, maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau
ingkar janji walaupun hanya dikarenakan jatuh tempo tenggang waktu pembayaran.
Selanjutnya suatu penyelesaian wanprestasi dapat melalui badan peradilan dan di
luar badan peradilan.
Penulis: I Made Adi Dwi
Pranatha, Putu Purwanti, A. A. Gede Agung Dharmakusuma
Kode Jurnal: jphukumdd160329