PERALIHAN HAK MILIK ATAS SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRADING DI PASAR MODAL
ABSTRAK: Judul penulisan ini
tentang peralihan hak milik atas saham dalam transaksi efek melalui scripless
trading di pasar modal. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mengatur tentang pelaksanaan scripless trading di pasar modal. Pada Pasal 55
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkanbahwa
Penyelesaian transaksi bursa dengan dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan,
penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995tentang Pasar
Modal beserta penjelasannya di atas, dapat diterangkan lebih lanjut bahwa perdagangan
saham itu dapat dilaksanakan secara scripless trading, artinya perdagangan saham
itu dapat dilakukan dengan tanpa warkat saham. Berdasarkan latar belakang tersebut
maka rumusan masalahnya adalah bagaimana cara peralihan hak milik atas saham
dalam transaksi efek melalui scripless trading di pasar modal. Metode
penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis
normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang
memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar
hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulannya
adalah Peralihan hak milik atas efek dalam hal terjadinya pelaksanaan transaksi
efek melalui scripless trading di pasar modal ini, terjadi pada saat
dilakukannya pemindahbukuan (book-entry settlement) efek atau sejumlah dana,
dari rekening efek anggota bursa efek jual ke rekening efek anggota bursa efek
beli.
Penulis: Anak Agung Sintya
Iswari, I Made Sarjana
Kode Jurnal: jphukumdd160345