PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN DALAM PELAYANAN PUBLIK ( Studi Kasus Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kota Tarakan)
Abstrak: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dalam pelayanan publik di Kota Tarakan dan untuk mengetahui faktor
penghambat dan pendukung peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam
pelayanan publik di Kota Tarakan.Jenis penelitianyang dilakukan dengan
deskriptif kualitatif. Key informan yaitu Kepala Dinas, informan yaitu Kepala
Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai pada kantorDinas Kependudukan dan Catatan
Sipil di Kota Tarakan serta informan lainnya yaitu masyarakat yang sedang
melakukan urusan kependudukan di Disdukcapil kota Tarakan. Sedangkan teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang dikembangkan oleh
Matthew.B Milles dan A. Michael Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peran Disdukcapil dalam pelayanan
publik di Kota Tarakan dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan
kegiatan administrasi kependudukan bersifat struktural dari pusat ke
daerah.Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan prakteknya
kebijakan dan implementasi administrasi kependudukan tersebut dipengaruhi oleh
aspek landasan hukum, aspek kelembagaan dan SDM, aspek penerapan teknologi dan
sistem pelayanan, aspek registrasi, aspek demografis (kesadaran masyarakat),
aspek pengolahan data penduduk.Pelaksanaan pendaftaran peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting seperti prosedur pelayanan legalisasi dokumen
administrasi kependudukan dan peristiwa penting lainnya.Penertiban Dokumen
Kependudukan masyarakat kota Tarakan wajib lapor kepada instansi terkait dari
Disdukcapil, RT, Lurah dan seterusnya. Pengelolaan dan Penyajian Data
Kependudukan Berskala Daerah untuk level SKPD Disdukcapil yang menyediakan data
kependudukan dengan SIAK kependudukan untuk SKPD di lingkup kota Tarakan.
Tetapi SKPD di Kota Tarakan PKS dan pusat.Koordinasi pengawasan atas
penyelenggaraan administrasi kependudukan antar dinas-dinas terkait kepada
masyarakat, bukan Tupoksi Disdukcapil, karena sebagai publik servis.Faktor
penghambatnya dari regulasi tidak dapat dirubah, ruang tunggu belum ada dan
ruang pelayanan hanya 1 ruang ruangan tidak memadai, kurangnya sarana penunjang
seperti computer. Faktor pendukungnya dari tersedianya brosur-brosur yang siap
disebarkan untuk sosialisasi ke masyarakat, SOP pelayanan, staf registrasi,
adanya Bimtek, kesadaran masyarakat, menambah ruang tunggu atau memperbesar
ruangan pelayanan.
Penulis: Masrini
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160436