PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN DALAM PELAYANAN PUBLIK ( Studi Kasus Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kota Tarakan)

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan publik di Kota Tarakan dan untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan publik di Kota Tarakan.Jenis penelitianyang dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Key informan yaitu Kepala Dinas, informan yaitu Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai pada kantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Tarakan serta informan lainnya yaitu masyarakat yang sedang melakukan urusan kependudukan di Disdukcapil kota Tarakan. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang dikembangkan oleh Matthew.B Milles dan A. Michael Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peran Disdukcapil dalam pelayanan publik di Kota Tarakan dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan administrasi kependudukan bersifat struktural dari pusat ke daerah.Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan prakteknya kebijakan dan implementasi administrasi kependudukan tersebut dipengaruhi oleh aspek landasan hukum, aspek kelembagaan dan SDM, aspek penerapan teknologi dan sistem pelayanan, aspek registrasi, aspek demografis (kesadaran masyarakat), aspek pengolahan data penduduk.Pelaksanaan pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting seperti prosedur pelayanan legalisasi dokumen administrasi kependudukan dan peristiwa penting lainnya.Penertiban Dokumen Kependudukan masyarakat kota Tarakan wajib lapor kepada instansi terkait dari Disdukcapil, RT, Lurah dan seterusnya. Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan Berskala Daerah untuk level SKPD Disdukcapil yang menyediakan data kependudukan dengan SIAK kependudukan untuk SKPD di lingkup kota Tarakan. Tetapi SKPD di Kota Tarakan PKS dan pusat.Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan antar dinas-dinas terkait kepada masyarakat, bukan Tupoksi Disdukcapil, karena sebagai publik servis.Faktor penghambatnya dari regulasi tidak dapat dirubah, ruang tunggu belum ada dan ruang pelayanan hanya 1 ruang ruangan tidak memadai, kurangnya sarana penunjang seperti computer. Faktor pendukungnya dari tersedianya brosur-brosur yang siap disebarkan untuk sosialisasi ke masyarakat, SOP pelayanan, staf registrasi, adanya Bimtek, kesadaran masyarakat, menambah ruang tunggu atau memperbesar ruangan pelayanan.
Kata Kunci: Peran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Publik
Penulis: Masrini
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160436

Artikel Terkait :