PERAN LEMBAGA PERADILAN DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
Abstract: Penerapan asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bertujuan untuk mengurangi
penumpukkan perkara di Mahkamah Agung, terutama pada tingkat Kasasi. Seiring
dengan makin meningkatnya jumlah perkara yang masuk, dan diputus di PN dan PT,
jumlah putusan yang diajukan upaya hukum Kasasi ke MA juga semakin meningkat
dan mulai menjadi masalah serius. Untuk itu perlu dilakukan suatu penelitian
tentang Peran Lembaga Peradilan dalam Pembatasan Upaya Hukum dalam rangka
mengurangi penumpukkan perkara perdata.
Penulis: Bambang Sugeng Ariadi
Kode Jurnal: jphukumdd160381