PERAN LEMBAGA PERADILAN DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA

Abstract: Penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bertujuan untuk mengurangi penumpukkan perkara di Mahkamah Agung, terutama pada tingkat Kasasi. Seiring dengan makin meningkatnya jumlah perkara yang masuk, dan diputus di PN dan PT, jumlah putusan yang diajukan upaya hukum Kasasi ke MA juga semakin meningkat dan mulai menjadi masalah serius. Untuk itu perlu dilakukan suatu penelitian tentang Peran Lembaga Peradilan dalam Pembatasan Upaya Hukum dalam rangka mengurangi penumpukkan perkara perdata.
Kata Kunci: peradilan, pembatasan, upaya hokum
Penulis: Bambang Sugeng Ariadi
Kode Jurnal: jphukumdd160381

Artikel Terkait :