PERAN LSM DALAM RESOLUSI KONFLIK TAPAL BATAS ANTARA NAGARI SUMPUR DENGAN NAGARI BUNGO TANJUANG, KABUPATEN TANAH DATAR
Abstract: Pihak ketiga dalam
resolusi konflik diharapkan dapat merubah perilaku para pihak yang berkonflik,
bahkan mendorong para pihak menuju kesepakatan untuk mengakhiri konflik. LSM
sebagai pihak ketiga dipandang independen dan dapat bersikap adil dalam
resolusi konflik, dapat melakukan beberapa upaya untuk mendorong pihak yang
berkonflik menuju kesepakatan. Salah satu contoh konflik yang melibatkan LSM
dalam penyelesaiannya adalah konflik tapal batas antara Nagari Sumpur dengan
Nagari Bungo Tanjuang, Kabupaten Tanah Datar. Penunjukan LSM sebagai mediator
dalam penyelesaian konflik setelah beberapa upaya yang ditempuh oleh beberapa
pihak dari pemerintahan. Tulisan ini memaparkan berbagai upaya dan pencapaian
yang telah dilakukan LSM sebagai mediator penyelesaian konflik kedua nagari
hingga terbentuknya perwakilan kelompok yang menjadi kunci keberhasilan dalam
mediasi. Selain itu dalam tulisan ini juga memaparkan alasan LSM yang belum
mampu mencapai kesepakatan dalam penyelesaian konflik kedua nagari.
Penulis: Sri Rahmadani
Kode Jurnal: jpsosiologidd150687