PERAN LSM DALAM RESOLUSI KONFLIK TAPAL BATAS ANTARA NAGARI SUMPUR DENGAN NAGARI BUNGO TANJUANG, KABUPATEN TANAH DATAR

Abstract: Pihak ketiga dalam resolusi konflik diharapkan dapat merubah perilaku para pihak yang berkonflik, bahkan mendorong para pihak menuju kesepakatan untuk mengakhiri konflik. LSM sebagai pihak ketiga dipandang independen dan dapat bersikap adil dalam resolusi konflik, dapat melakukan beberapa upaya untuk mendorong pihak yang berkonflik menuju kesepakatan. Salah satu contoh konflik yang melibatkan LSM dalam penyelesaiannya adalah konflik tapal batas antara Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjuang, Kabupaten Tanah Datar. Penunjukan LSM sebagai mediator dalam penyelesaian konflik setelah beberapa upaya yang ditempuh oleh beberapa pihak dari pemerintahan. Tulisan ini memaparkan berbagai upaya dan pencapaian yang telah dilakukan LSM sebagai mediator penyelesaian konflik kedua nagari hingga terbentuknya perwakilan kelompok yang menjadi kunci keberhasilan dalam mediasi. Selain itu dalam tulisan ini juga memaparkan alasan LSM yang belum mampu mencapai kesepakatan dalam penyelesaian konflik kedua nagari.
Keywords: LSM, Konflik Tapal Batas, Resolusi Konflik
Penulis: Sri Rahmadani
Kode Jurnal: jpsosiologidd150687

Artikel Terkait :