PERAN PEMERINTAH DESA GLAGAHWANGI SUGIHWARAS BOJONEGORO DALAM PEMBANGUNAN DESA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Abstrak: Artikel ini membahas
tentang peran pemerintah desa Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro dalam
pelaksanaan pembangunan desa perspektif fiqh siyâsah. Kinerja pemerintah desa
Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, peran kepala desa masih
lebih dominan dibanding Badan Permusyawaratan Desa. Kebanyakan masyarakat
menyampaikan aspirasinya kepada kepala desa yang dinilai proaktif dan mampu
mengakomodasi aspirasi masyarakat. Adapun Badan Permusyawaratan Desa Glagahwangi
bertugas mengusulkan pengangkatan kepala desa ketika akan habis masa
jabatannya, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menyusun tata tertib
BPD. Dalam perspektif fiqh siyâsah, peran pemerintah desa Glagahwangi
Sugihwaras Bojonegoro telah menjalankan tugas untuk mewujudkan kemaslahatan
rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama, sesuai dengan konsep
imâmah dan ahl al-hall wa al-‘aqd.
Penulis: Muchamad Mirsa
Kurniawan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160325