PERANAN MAJELIS DESA PAKRAMAN BALI DALAM PELAKSANAAN INVESTASI KEPARIWISATAAN DI WILAYAH DESA PAKRAMAN
Abstract: Tulisan ini
bertujuan untuk mengkaji peranan Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali dalam
pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman. Setelah
dilakukan pengkajian dengan metode penelitian hukum normatif, akhirnya dapat
disimpulkan sebagai berikut. Pertama, faktor penarik pelaksanaan investasi
kepariwisataan di wilayah desa pakraman meliputi (a) keindahan alam dan kondisi
sosial budaya yang unik dan bernilai tinggi; (b) faktor kebijakan dan regulasi
pemerintah yang mendukung pelaksaaan investasi di wilayah desa pakraman; dan
(c) di sisi lain desa pakraman dengan awig-awig yang dimilikinya dapat menjadi
faktor pengendali bagi pelaksanaan investasi di wilayahnya. Kedua, MDP Bali
tidak dapat berperan secara langsung dalam pelaksanaan kepariwisataan di
wilayah desa pakraman, sebab pelaksanaan investasi di wilayah desa pakraman
merupakan urusan otonomi desa pakraman yang bersangkutan. MDP Bali hanya dapat
berperan: (a) memberi saran, usul dan pendapat kepada pihak-pihak yang
berkepentingan; (b) mendorong desa pakraman untuk mengendalikan investasi di
wilayahnya. Dorongan tersebut dituangkan dalam Keputusan MDP Bali Nomor
050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006 yang menegaskan bahwa setiap investasi di
wilayah desa pakraman wajib mendapat rekomendasi dari desa pakraman. (3) Upaya
yang dapat dilakukan oleh MDP Bali dalam penyelesaian konflik di bidang
investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman adalah menjadi mediator dalam
penyelesaian konflik yang dilakukan oleh para pihak.
Keywords: Desa Pakraman;
Investment; Tourism; Majelis Desa Pakraman; investasi kepariwisataan; desa
pakraman
Penulis: Dewa Nyoman Gede
Suatmaja
Kode Jurnal: jphukumdd160364