PERANAN MAJELIS DESA PAKRAMAN BALI DALAM PELAKSANAAN INVESTASI KEPARIWISATAAN DI WILAYAH DESA PAKRAMAN

Abstract: Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peranan Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali dalam pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman. Setelah dilakukan pengkajian dengan metode penelitian hukum normatif, akhirnya dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, faktor penarik pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman meliputi (a) keindahan alam dan kondisi sosial budaya yang unik dan bernilai tinggi; (b) faktor kebijakan dan regulasi pemerintah yang mendukung pelaksaaan investasi di wilayah desa pakraman; dan (c) di sisi lain desa pakraman dengan awig-awig yang dimilikinya dapat menjadi faktor pengendali bagi pelaksanaan investasi di wilayahnya. Kedua, MDP Bali tidak dapat berperan secara langsung dalam pelaksanaan kepariwisataan di wilayah desa pakraman, sebab pelaksanaan investasi di wilayah desa pakraman merupakan urusan otonomi desa pakraman yang bersangkutan. MDP Bali hanya dapat berperan: (a) memberi saran, usul dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (b) mendorong desa pakraman untuk mengendalikan investasi di wilayahnya. Dorongan tersebut dituangkan dalam Keputusan MDP Bali Nomor 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006 yang menegaskan bahwa setiap investasi di wilayah desa pakraman wajib mendapat rekomendasi dari desa pakraman. (3) Upaya yang dapat dilakukan oleh MDP Bali dalam penyelesaian konflik di bidang investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman adalah menjadi mediator dalam penyelesaian konflik yang dilakukan oleh para pihak.
Keywords: Desa Pakraman; Investment; Tourism; Majelis Desa Pakraman; investasi kepariwisataan; desa pakraman
Penulis: Dewa Nyoman Gede Suatmaja
Kode Jurnal: jphukumdd160364

Artikel Terkait :