PERBANDINGAN PRAKTIK PRAPERADILAN DAN PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract: Tulisan bertujuan
untuk melakukan analisis praktik perluasan obyek praperadilan di Indonesia dan melakukan
perbandingan praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan
HPP dalam rancangan KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perluasan
kewenangan praperadilan dapat dipahami sebagai upaya kekuasaan yudisial menguji
keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun demikian, dengan
kewenangan yang masih terbatas dan sifatnya yang pasif, praperadilan dipandang
kurang efektif dalam mengawasi upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penulis: Fachrizal Afandi
Kode Jurnal: jphukumdd160377