PERBANDINGAN PRAKTIK PRAPERADILAN DAN PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Abstract: Tulisan bertujuan untuk melakukan analisis praktik perluasan obyek praperadilan di Indonesia dan melakukan perbandingan praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan HPP dalam rancangan KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perluasan kewenangan praperadilan dapat dipahami sebagai upaya kekuasaan yudisial menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun demikian, dengan kewenangan yang masih terbatas dan sifatnya yang pasif, praperadilan dipandang kurang efektif dalam mengawasi upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kata Kunci: pra peradilan, penegakan hukum, hakim pemeriksa pendahuluan
Penulis: Fachrizal Afandi
Kode Jurnal: jphukumdd160377

Artikel Terkait :