PEREMPUAN DALAM POLITIK (KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN)

Abstrak: Sebagian besar masyarakat memandang bahwa seorang perempuan yang     menjadi pemimpin tidak layak karena mendahului kaum laki-laki, dan di  lain pihak juga banyak yang juga menentang karena permasalahan gender. Menurut Salah satu pelaku politik, kaum perempuan tidak mendapat tempat yang berarti, bahkan termaginalkan. Diakui atau tidak, domain yang disediakan oleh fiqh politik, misalnya tentang lembaga-lembaga pemerintahan, seperti Imamah, perwakilan, kementerian dan sebagainya. Tampaknya lebih akrab dengan aktivitas laki-laki dibandingkan dengan aktivitas perempuan. Persoalan kepemimpinan adalah persoalan yang sangat penting dan strategis, karena sangat menentukan sebuah keluarga, masyarakat, dan bangsa. Oleh karena itu masalah ini menarik untuk dikaji lagi menurut  perpektif Al-qur’an. Maka dalam hal ini kita harus memahami duduk persoalan kepemimpina perempuan di dalam ajaran Islam, yang didukung oleh fakta-fakta peradaban manusia sejak dahulu hingga sekarang, dan tidak ada kitab fiqh yang mengatakan perempuan tidak boleh menjadi pemimpin di dalam rumah  tangga.
Kata Kunci: Perempuan, Politik, Fiqh
Penulis: Liky Faizal
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160061

Artikel Terkait :