PEREMPUAN DALAM POLITIK (KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN)
Abstrak: Sebagian besar
masyarakat memandang bahwa seorang perempuan yang menjadi pemimpin tidak layak karena
mendahului kaum laki-laki, dan di lain
pihak juga banyak yang juga menentang karena permasalahan gender. Menurut Salah
satu pelaku politik, kaum perempuan tidak mendapat tempat yang berarti, bahkan
termaginalkan. Diakui atau tidak, domain yang disediakan oleh fiqh politik,
misalnya tentang lembaga-lembaga pemerintahan, seperti Imamah, perwakilan,
kementerian dan sebagainya. Tampaknya lebih akrab dengan aktivitas laki-laki
dibandingkan dengan aktivitas perempuan. Persoalan kepemimpinan adalah
persoalan yang sangat penting dan strategis, karena sangat menentukan sebuah
keluarga, masyarakat, dan bangsa. Oleh karena itu masalah ini menarik untuk
dikaji lagi menurut perpektif Al-qur’an.
Maka dalam hal ini kita harus memahami duduk persoalan kepemimpina perempuan di
dalam ajaran Islam, yang didukung oleh fakta-fakta peradaban manusia sejak
dahulu hingga sekarang, dan tidak ada kitab fiqh yang mengatakan perempuan
tidak boleh menjadi pemimpin di dalam rumah
tangga.
Penulis: Liky Faizal
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160061