PERJANJIAN GADAI YANG DIJAMIN DENGAN BARANG YANG BERASAL DARI HASIL KEJAHATAN : STUDI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SESETAN
Abstract: Perjanjian gadai
yang dijamin dengan barang yang berasal dari hasil kejahatan : studi pada PT.
Pegadaian (Persero) cabang sesetan. Setiap nasabah yang meminjam uang dengan
menggadaikan jaminan di PT. Pegadaian dianggap sebagai pemilik barang. Namun
apabila jaminan yang digadaikan bukan merupakan barang milik nasabah sendiri,
melainkan barang yang didapatkan dari hasil kejahatan, maka pihak pegadaian dan
pemilik barang yang sebenarnya merasa dirugikan. Tulisan ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
akibat hukum dari perjanjian gadai terhadap barang jaminan yang berasal dari
hasil kejahatan serta bagaimanakah upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam
penyelesain permasalahan terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil
kejahatan. Akibat hukum dari perjanjian gadai yang jaminannya berasal dari
hasil kejahatan adalah perjanjian tersebut batal demi hukum dan upaya-upaya
atau tidakan yang dapat ditempuh oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sesetan
untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak tidak dirugikan adalah
dengan cara damai atau melalui jalur hukum.
Penulis: Aditya Surya Bratha,
Ngakan Ketut Dunia, A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160353