PERJANJIAN GADAI YANG DIJAMIN DENGAN BARANG YANG BERASAL DARI HASIL KEJAHATAN : STUDI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SESETAN

Abstract: Perjanjian gadai yang dijamin dengan barang yang berasal dari hasil kejahatan : studi pada PT. Pegadaian (Persero) cabang sesetan. Setiap nasabah yang meminjam uang dengan menggadaikan jaminan di PT. Pegadaian dianggap sebagai pemilik barang. Namun apabila jaminan yang digadaikan bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan dari hasil kejahatan, maka pihak pegadaian dan pemilik barang yang sebenarnya merasa dirugikan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian gadai terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil kejahatan serta bagaimanakah upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam penyelesain permasalahan terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil kejahatan. Akibat hukum dari perjanjian gadai yang jaminannya berasal dari hasil kejahatan adalah perjanjian tersebut batal demi hukum dan upaya-upaya atau tidakan yang dapat ditempuh oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sesetan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak tidak dirugikan adalah dengan cara damai atau melalui jalur hukum.
Keywords: Akibat Hukum, Perjanjian, Gadai
Penulis: Aditya Surya Bratha, Ngakan Ketut Dunia, A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160353

Artikel Terkait :