PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH ANTARA PIHAK MENYEWAKAN DAN PIHAK PENYEWA DI KOTA DENPASAR

Abstract: Makalah ini berjudul “ perjanjian sewa menyewa antara pihak menyewakan dan pihak penyewa rumah di Kota Denpasar”. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perjanjian sewa menyewa rumah antara pihak menyewakan dan pihak penyewa selain itu untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban antara pihak menyewakan dan pihak penyewa rumah di Kota Denpasar. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa rumah di Kota Denpasar ada yang dibuat dari akta otentik dan akta dibawah tangan. Hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah ditentukan. Sedangkan kewajiban pihak yang menyewakan, yaitu : Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa. Hak dari pihak penyewa adalah menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik, yang menjadi kewajibannya adalah : Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, artinya kewajiban memakainya seakan-akan barang itu kepunyaan sendiri, membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Keywords: Perjanjian, Sewa Menyewa, Rumah
Penulis: Anak Agung Indah Kusuma Dewi, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Kode Jurnal: jphukumdd160262

Artikel Terkait :