PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT DI BALI (STUDI KASUS DI DESA TANGGUWISIA KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG)
Abstract: Penelitian ini bertujuan
untuk (1) mengetahui latar belakang terjadinya perkawinan beda agama di Desa
Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, (2) untuk mengetahui
prosedur dari perkawinan beda agama di
tinjau dari UU No 1Tahun 1974 yang terjadi di Desa Tangguwisia, Kecamatan
Seririt, Kabupaten Buleleng, (3) untuk mengetahui bagaimana dampak serta
pandangan masyarakat mengenai perkawinan beda agama terhadap pasangan yang
melakukan perkawinan tersebut. Penelitian ini adalah termasuk penelitian
Deskritif Kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah pelaku perkawinan beda
agama, tokoh agama, generasi muda, dan tokoh masyarakat. Penentuan responden
yang di tentukan dengan metode purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan
metode wawancara, observasi, pencatatan dokumen, kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di
desa tangguwisia bisa dilakukan apabila terlebih dahulu melaksanakan upacara
sudi wadani, sudi yang artinya penyucian, wadani yang artinya ucapan –ucapanpernyataan
berupa kata-kata, jadi sydi wardani adalah upacara pada waktu melakukan
penyucian, menjadi agama hindu. Yang melatar belakangi terjadinya perkawinan
beda agama adalah karena meningkatnya hubungan sosial anak-anak dari
pulau-kepulau dan juga dari manca negara .Perkawinan dilaksanakan berdasarkan
atas hukum adat di bali sah nya perkawinan menurut yurisprudensi raad kerta dan adat bali
apabila sudah melaksanakan upacara mebyakaon penyucian kedua belah pihak pasangan
mempelai, prosedur perkawinan sesuai dengan hukum adat bali calon mempelai yang
non hindu arus melaksanakan sudi wadani untuk memeluk agama hindu.
Perkawinan beda agama berdampak psikologis, pewaris, status anak, akibat
ekonomi pandangan masyarakat 80% setuju dengan perkawinan beda agama terjadi
karena telah mentaati awig-awig umat hindu dengan melebur agama yang dahulu
melakukan sudi wadani untuk memeluk agama sama dengan mempelai pria. Karena
dalam umat hindu perkawinan yang memiliki keyakinan beda tidak dapat
dilangsungkan perkawinan tersebut.
Kata kunci: Perkawinan Beda
Agama, Ditinjau Dari UU No 1 Tahun 1974 Dan Hukum Adat Bali Di Desa Pakraman Tangguwisia
Penulis: I Nengah Suastika
Kode Jurnal: jpsosiologidd160219