PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT LAUNDRY

ABSTRAK: Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi KonsumenyangKehilanganBarang di TempatLaundry. Latar Belakang penulisan jurnal ini adalah sebagian besar konsumen yangmemakai jasa laundry mengalami kerugian berupa kehilangan barang pribadi ditempatlaundry. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaituuntuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yangkehilangan barang di tempat laundry. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metodenormatif yaitu menempatkan norma sebagai objek penelitian hingga tercapainya suatukesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya hilang ditempat laundry terdapat dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KitabUndang-Undang Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 4a yang berbunyi “hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1694 KitabUndang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penitipan barang terjadi bilaorang menerimabarang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikanny adalam keadaan yang sama, Pasal 1697 yang menyatakan bahwaperjanjian penitipan antara pemberi jasa dan konsumen, Pasal 1365 yang menyatakanbahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Laundry, Barang Hilang
Penulis: LaniEkaKumalaDewi, I NyomanBagiastra, Ida BagusPutuSutama
Kode Jurnal: jphukumdd160292

Artikel Terkait :