PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT LAUNDRY
ABSTRAK: Jurnal ini berjudul
Perlindungan Hukum Bagi KonsumenyangKehilanganBarang di TempatLaundry. Latar
Belakang penulisan jurnal ini adalah sebagian besar konsumen yangmemakai jasa
laundry mengalami kerugian berupa kehilangan barang pribadi ditempatlaundry.
Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaituuntuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yangkehilangan
barang di tempat laundry. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metodenormatif
yaitu menempatkan norma sebagai objek penelitian hingga tercapainya suatukesimpulan
bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya hilang ditempat laundry
terdapat dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan KitabUndang-Undang Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 4a yang berbunyi “hak
atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”. Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal
1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1694 KitabUndang-Undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penitipan barang terjadi bilaorang
menerimabarang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikanny
adalam keadaan yang sama, Pasal 1697 yang menyatakan bahwaperjanjian penitipan
antara pemberi jasa dan konsumen, Pasal 1365 yang menyatakanbahwa “tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan
orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Penulis: LaniEkaKumalaDewi, I
NyomanBagiastra, Ida BagusPutuSutama
Kode Jurnal: jphukumdd160292