PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA PARKIR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAN PERPARKIRAN DI KOTA DENPASAR
Abstract: Perlindungan hukum bagi
konsumen pengguna jasa parkir ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2005 Tentang Penyelenggaran Perparkiran Di Kota Denpasar. Kebutuhan akan ruang
parkir sangatlah penting bagi masyarakat. Dengan menimbang bahwa bertambahnya
jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian
masyarakat dan dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan dan
kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang Perparkiran. Rumusan
masalah dalam penelitian ini ialah mengenai upaya memberikan perlindungan hukum
bagi pengguna jasa parkir di kota Denpasar dan kendala apa saja yang dihadapi
dalam upaya memberikan perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang
beranjak dari kesenjangan antara das sollen ( law in book ) dan das sein ( law
in action ) dan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta ( fact
approach ), pendekatan Perundang-undangan ( the state approach ). Kehilangan
kendaraan pasti saja terjadi di lapangan karna kelalaian dari pihak juru parkir
atau konsumen itu sendiri. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi
pengguna jasa parkir di kota Denpasar apabila kehilangan kendaraan adalah
perlindungan hukum represif, yang dilakukan dengan mengikuti Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelengaraan Perparkiraan kota
Denpasar dan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sitem
Penyelenggaraan Perparkiraan yang mengenai santunan kepada konsumen yang
kehilngan kendaraannya di tempat parkir. Namun dalam pelaksanaan dilapangan
masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan Daerah Parkir.
Dan Hambatan yang dihadapi dalam memberikaan perlindungan hukum bagi pengguna
jasa parkir Kurangnya kesadaraan masyarakat atau konsumen terhadapap kemanaan
kendaraannya sendiri seperti halnya sering kali ditemukannya kunci yang masi
menyantel di stop kontak kendaraannya yang sering kali menimbulkan kehilangan
kendaraan di parkiran
Penulis: I Komang Cri Khrisna,
I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160340