PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract: Penggunaan sarana
mesin Anjungan Tunai Mandiri semakin meningkat. Begitu juga dengan kasus
kejahatan terutama yang berkaitan dengan pembobolan rekening nasabah melalui
mesin Anjungan Tunai Mandiri sehingga nasabah mengalami kerugian. Permasalahan
yang diangkat yaitu bagaimanakah tanggungjawab pihak bank atas kerugian yang
diderita konsumen akibat pembobolan rekeningnya melalui mesin Anjungan Tunai
Mandiri? dan bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada
nasabah terkait pembobolan rekeningnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri?
Hasil penelitian bahwa apabila nasabah mengalami masalah dalam penggunaan kartu
Anjungan Tunai Mandiri jika mesin Anjungan Tunai Mandiri telah mengalami
gangguan atau mengalami kerusakan maka bank akan bertanggungjawab memberikan
ganti rugi, apabila dalam proses penggunaan kartu Anjungan Tunai Mandiri
tersebut kesalahan berada pada pihak nasabah maka bank tidak akan bertanggung
jawab atas resiko kerugian yang dialami oleh nasabah. Perlindungan hukum yang
dapat diberikan berpedoman pada Undang-undang Perbankan dan juga Undang-undang
Perlindungan Konsumen.
Penulis: Ni Nyoman Muryatini
Kode Jurnal: jphukumdd160362