PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS TERHADAP HAK MEMPEROLEH PEKERJAAN
Abstract: Tulisan ini berjudul
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Disabilitas Terhadap Hak Memperoleh Pekerjaan.
Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan pekerja
disabilitas terhadap hak untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar
yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan. Tetapi
dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus diberikan
kepada pekerja disabilitas terkait dengan hak memperoleh pekerjaan di dalam
menanggulangi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak untuk
memperoleh pekerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah pekerja disabilitas terkait dengan hak
memperoleh pekerjaan telah mendapatkan perlindungan hukum di dalam Pasal 67
ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Sehingga tindakan
diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan dapat diminimalisir.
Penulis: Yuni Ratnasari, Made
Suksma Prijandhini Devi Salain
Kode Jurnal: jphukumdd160355