PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA RUPS YANG DILAKSANAKAN MELALUI TELEKONFERENSI
Abstract: Perkembangan
teknologi internet memberikan kemudahan bagi para pebisnis melalukan setiap
kegiatan bisnis seperti jual beli, bahkan mengadakan rapat melalui media
telekonferensi. UU PT memungkinkan pembuatan akta RUPS dibuat berdasarkan media
telekonferensi. Di satu sisi fenomena ini menjadi tumpah tindih jika mengacu
pada peraturan jabatan Notaris, di mana para pihak diwajibkan untuk hadir secara fisik dihadapan pejabat umum
pembuat akta dalam hal pembuatan akta perjanjian. Mengingat problematika
tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah diantaranya; 1) Substansi RUPS
bagaimana yang dapat dilakukan melalui telekonferensi?;2) Bagaimana perlindungan
hukum para pihak dalam pembuatan akta RUPS yang dilaksanakan melalui
telekonferensi?;Metode penelitian ini mempergunakan jenis penelitian normatif.
Teknik pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep
hukum dengan menggunakan literatur – literatur hukum yang terkait dengan
permasalahan.
Penulis: I Nyoman Agus
Trisnadiasa
Kode Jurnal: jphukumdd160367