PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA RUPS YANG DILAKSANAKAN MELALUI TELEKONFERENSI

Abstract: Perkembangan teknologi internet memberikan kemudahan bagi para pebisnis melalukan setiap kegiatan bisnis seperti jual beli, bahkan mengadakan rapat melalui media telekonferensi. UU PT memungkinkan pembuatan akta RUPS dibuat berdasarkan media telekonferensi. Di satu sisi fenomena ini menjadi tumpah tindih jika mengacu pada peraturan jabatan Notaris, di mana para pihak diwajibkan untuk  hadir secara fisik dihadapan pejabat umum pembuat akta dalam hal pembuatan akta perjanjian. Mengingat problematika tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah diantaranya; 1) Substansi RUPS bagaimana yang dapat dilakukan melalui telekonferensi?;2) Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam pembuatan akta RUPS yang dilaksanakan melalui telekonferensi?;Metode penelitian ini mempergunakan jenis penelitian normatif. Teknik pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum dengan menggunakan literatur – literatur hukum yang terkait dengan permasalahan.
Keywords: Akta RUPS; Perlindungan Hukum; Telekonferensi
Penulis: I Nyoman Agus Trisnadiasa
Kode Jurnal: jphukumdd160367

Artikel Terkait :