PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERUSAHAAN TERBUKA AKIBAT PUTUSAN PAILIT

Abstrak: Minimnya proteksi terhadap pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan terbuka yang mengalami pailit. Prinsip keterbukaan dalam Peraturan Nomor X.K.5/Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-46/PM/1998 menjadi salah satu hak yang menjamin perlindungan hukum pemegang saham minoritas perusahaan terbuka akibat putusan pailit, karena pada dasarnya pemegang saham minoritas tidak memiliki hak yang banyak karena dalam perusahaan menganut prinsip one share one vote. Adapun hak-hak yang diperoleh pemegang saham minoritas perusahaan yang mengalami pailit adalah pengajuan keberatan atas tindakan kurator dan hakim pengawas, selain pengajuan gugatan langsung untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Kata Kunci: Pemegang Saham minoritas, Perusahaan Terbuka, Pailit
Penulis: Pita Permatasari
Kode Jurnal: jpantropologidd140146

Artikel Terkait :

Jp Antropologi dd 2014