PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)

ABSTRAK: Masihseringterjadinyaberbagaibentukperilaku orang dewasa yang melanggarhak-hakanak di Indonesia dalamberbagaiaspekkehidupanmendorongdiberlakukannyaUndang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak.  PemberlakuanUndang-Undanginidalamrangkapemenuhanhak-hakanakdalambentukperlindunganhukum yang meliputihakataskelangsunganhidup, hakuntukberkembang, hakatasperlindungandanhakuntukberpartisipasidalamkehidupanmasyarakattanpadiskriminasi..Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaterdapathambatanyang dihadapi oleh pihak Polresta Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan, yaitu korban (saksi) tidak berani memberikan kesaksian karena adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu atau takut aibnya diketahui oleh masyarakat banyak.Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh Polresta Denpasar dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dengan menggunakan sarana spenal (melalui jalur hukum pidana) dan non penal (di luar jalur hukum pidana), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar yaitu dengan mendorong penguatan di pemerintahan untuk mendorong perubahan kebijakan dalam melaksanakan upaya-upaya  perlindungan bagi korban pencabulan.
Kata kunci: PerlindunganHukum, AnakKorban, Pencabulan, UU No 23 Tahun 2002
Penulis: I GustiPutuArySeptiawan, A.A. KetutSukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160240

Artikel Terkait :