PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)
ABSTRAK: Masihseringterjadinyaberbagaibentukperilaku
orang dewasa yang melanggarhak-hakanak di Indonesia
dalamberbagaiaspekkehidupanmendorongdiberlakukannyaUndang-UndangNomor 23 Tahun
2002 tentangPerlindunganAnak.
PemberlakuanUndang-Undanginidalamrangkapemenuhanhak-hakanakdalambentukperlindunganhukum
yang meliputihakataskelangsunganhidup, hakuntukberkembang,
hakatasperlindungandanhakuntukberpartisipasidalamkehidupanmasyarakattanpadiskriminasi..Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaterdapathambatanyang
dihadapi oleh pihak Polresta Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak Kota
Denpasar dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan,
yaitu korban (saksi) tidak berani memberikan kesaksian karena adanya ancaman
dari pihak-pihak tertentu atau takut aibnya diketahui oleh masyarakat
banyak.Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh
Polresta Denpasar dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dengan menggunakan
sarana spenal (melalui jalur hukum pidana) dan non penal (di luar jalur hukum
pidana), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota
Denpasar yaitu dengan mendorong penguatan di pemerintahan untuk mendorong
perubahan kebijakan dalam melaksanakan upaya-upaya perlindungan bagi korban pencabulan.
Penulis: I
GustiPutuArySeptiawan, A.A. KetutSukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160240